Wapres Tegaskan Posisi Wamen Disesuaikan Kebutuhan Pekerjaan Bukan Akomodir Parpol

Menurut Ma'ruf, Presiden telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. "Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya.

Muhammad Genantan Saputra
Wapres Tegaskan Posisi Wamen Disesuaikan Kebutuhan Pekerjaan Bukan Akomodir Parpol
Wapres Maruf Amin memimpin rapat tentang Papua. ©2021 Antara

Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.

"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1).

10 Kursi Wakil Menteri Kosong

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.

Hal itu membuat jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi 10 kursi. Berikut Beberapa jabatan wakil menteri yang masih kosong:

1. Wakil menteri ketenagakerjaan. Jabatan tersebut tertera berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.

2. Wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Wamenkop UKM). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020.

Rekomendasi