Korban TPPO Adukan Kasusnya Mandek ke Komnas HAM dan Berharap Kapolri Turun Tangan

Korban Suryati bersama perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan turut meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya, dalam memproses kasus TPPO yang dialaminya itu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Korban TPPO Adukan Kasusnya Mandek ke Komnas HAM dan Berharap Kapolri Turun Tangan
Gedung Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Pekerja migran tersebut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Komnas HAM menerima laporan korban untuk pendampingan, kasus buruh migran yang mengalami tindak pidana perdagangan orang," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, dikutip dari channel youtube Humas Komnas HAM, Jumat (7/1).

Korban bernama Suryati bersama 11 orang lainnya turut mengadukan dugaan kasus TPPO ini didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan pada Kamis (6/1) kemarin.

Berharap Kapolri Turun Tangan

Pada kesempatan yang sama, Suryati bersama perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan turut meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya, dalam memproses kasus TPPO yang dialaminya itu.

"Hari ini saya, mendatangi Komnas HAM dan untuk bapak Kapolri kepolisian tolong. Bantu kami, selaku korban untuk ditindaklanjuti diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Terlebih, laporan Suryati bersama 11 korban lainnya disebut telah mandek selama dua tahun tanpa adanya kejelasan. Karena itulah, para korban mengadukan masalah TPPO ini kepada Komnas HAM.

"Terkait kasus ini sudah dua tahun tetapi prosesnya terkendala. Maka kami minta pendampingan dari Komnas HAM," ujar salah satu anggota Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan.

Rekomendasi