Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka selaku pelapor kasus dugaan pengancaman dilakukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam persidangan.
Hal itu dikatakan hakim ketua Surachmat usai membacakan putusan selan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Surachmat.
"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Kronologi Kasus
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritis menerima endorse Covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figur Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif Covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Oleh sebab itu, Adam meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, dia malah diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan. Bahkan, melalui sambungan telepon itu Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Namun demikian, meski sudah adanya ucapan maaf baik dari Adam maupun pihak Jerinx yang dimana diwakili istrinya Nora Alexandra. Tetapi perkara ini tetap berlanjut, sampai dengan meja persidangan.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.