Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, Polisi sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polri berjanji bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan.
"Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1).