83 Santri Direkrut Jadi Polisi Sepanjang 2021, 56 di Antaranya Hafiz Quran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan perekrutan bibit-bibit sumber daya manusia (SDM) melalui program rekrutmen proaktif 2021. Rekrutmen itu dilakukan terhadap 83 santri.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
83 Santri Direkrut Jadi Polisi Sepanjang 2021, 56 di Antaranya Hafiz Quran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan perekrutan bibit-bibit sumber daya manusia (SDM) melalui program rekrutmen proaktif 2021. Rekrutmen itu dilakukan terhadap 83 santri.

"Kemudian kami juga berusaha untuk merekrut bibit-bibit SDM melalui program rekrutmen proaktif 2021, Polri telah rekrut 83 lulusan santri," kata Sigit dalam sambutan saat rilis akhir tahun 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Dari jumlah itu, ternyata terdapat para calon bintara yang mempunyai kemampuan dalam menghafal ayat-ayat suci Al-Quran. "Di mana 56 merupakan calon-calon bintara yang memiliki kemampuan hafiz Quran, dan kemudian Polri juga merekrut 10 personel dari suku pedalaman," ujarnya.

Selain itu, 3.500 Orang Asli Papua (OAP) direkrut memperkuat Korps Bhayangkara.
"Ini juga untuk memperkuat kebutuhan Polri yang ada di Papua, sehingga kemudian komunikasi yang terjalin dalam pemeliharaan Kamtibmas menjadi lebih baik," tutupnya.

Perkara Turun 19,3%, Penyelesaian Kasus Meningkat 6,1%

Polri mencatat terjadi penurunan 19,3 persen atau 53.360 perkara pada 2021 dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 275.903 perkara. Namun penyelesaian kasus meningkat sebesar 6,1 persen.

"Kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Namun di tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," kata Sigit.

Polri mengubah pola penanganan kasus dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan restorative justice, khususnya terhadap kasus yang dirasa tak perlu dilanjutkan hingga ke kursi pesakitan atau pengadilan.

"Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan, memunculkan polemik di mana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu," ujarnya.

"Hanya karena kepastian hukum berjalan, akhirnya bermunculan kasus memunculkan pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khususnya masyarakat kecil," sambungnya.

79% Kejahatan Konvensional

Dalam paparan Kapolri, kejahatan yang paling dominan sepanjang 2021 yakni kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara. Selanjutnya, kejahatan transnasional terdata sebanyak 40.562 perkara.

Lalu, untuk kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara dan implikasi kontijensi sebanyak 762 perkara.

"Kejahatan konvensional 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan diikuti kejahatan transnasional yaitu 45.425 perkara atau 18 persen," tutupnya.

Rekomendasi