Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Aipda AKM, yang bertugas di kantor Samsat Kota Tasikmalaya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia sudah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota kami yang bertugas di Samsat. Tersangka kami copot jabatannya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (31/12).
Penegakan hukum terhadap Aipda AKM terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses itu dipastikan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada.
"Karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ada mekanisme yang harus ditempuh. Kami juga akan melakukan audit bersama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan penilaian kerugian negara," sebut Aszhari.
Meski status Aipda AKM sudah menjadi tersangka, Aszhari mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kepastian kerugian negara akibat ulah anggotanya. Namun tindak pidana korupsi itu diduga sudah berlangsung cukup lama.
"Kami belum bisa mendapat kepastian kerugian negaranya. Untuk dugaan sudah berapa lama, nanti menunggu audit. Kami masih penyidikan, masih ditangani oleh polres. Modusnya kami belum bisa sampaikan," tutup Aszhari.