Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Eks Pejabat Pemprov Sumsel Divonis 7-8 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mukti divonis 7 tahun penjara dan Nasuhi 8 tahun penjara.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Eks Pejabat Pemprov Sumsel Divonis 7-8 Tahun Bui
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com/Irwanto Djasman

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mukti divonis 7 tahun penjara dan Nasuhi 8 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz dalam persidangan virtual di PN Palembang, Rabu (29/12).

Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Kesimpulan hakim berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Dalam sidang hakim menyatakan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Menurut hakim, pemberian JC harus dilakukan sesuai syarat, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Dari itu dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," pungkasnya.

Rekomendasi