Dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 ditangkap anggota Dittipkor Bareskrim Polri. Kedua pelaku berinisial BM dan BS.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, BM merupakan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. Menurut Cahyono, BM menyetujui kredit diajukan BS selaku BS Direktur PT. Garuda Technology dan mendapatkan fee satu persen dari nilai proyek yang dicairkan BS.
"Dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Cahyono kepada wartawan, Senin (27/12).
Kerugian negara akibat perbuatan BM dalam kasus ini negara dirugikan Rp307.943.784.372. Sementara untuk BS diduga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," ujar.
Sementara kerugian negara akibat perbuatan diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement
Aset Pelaku Disita
Polisi juga menyita aset milik pelaku berupa sebidang tanah seluas 1.242 meter per segi di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali senilai Rp100.000.000. Serta sebidang tanah seluas 901 meter per segri di Suruh Kabupaten Semarang senilai Rp200.000.000.
"Barang bukti uang yang disita penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000. Pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200.000.000," ujar dia.
Polisi juga menyita uang dari Analis Kredit sebesar Rp10.000.000. Penyitaan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT. INTI ke PT. Garuda Technology sebesar Rp.110.000.000.
Selain itu, uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran yakni pada September 2021 Rp21.023.000, Oktober 2021 Rp114.641.500, November 2021 Rp118.073.000 dan 4 Desember 2021 Rp113.309.400.
"Jumlah total pengelolaan Aset Rp367.046.900. Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900," tutup dia.