Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Dr Pontus Sitorus MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ujar Pontus dalam dialog di Jakarta, Jumat.
Surat Edaran Nomor 33 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.