Akui Isi Ceramahnya Tak Beretika, Yahya Waloni Menyesal dan Minta Maaf di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas segala pernyataannya yang membuatnya disidang. Yahya juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang disinggungnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Akui Isi Ceramahnya Tak Beretika, Yahya Waloni Menyesal dan Minta Maaf di Persidangan
Terdakwa Yahya Waloni saat Hadiri sidang secara virtual di PN Jakarta Selatan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas segala pernyataannya yang membuatnya disidang. Yahya juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang disinggungnya.

Yahya Waloni menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terkait isi ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman Kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu.

"Saya kira tidak ada yang mulia, saya ikuti semuanya, saya bertanggung jawab benar semua," ucap Yahya kepada majelis hakim saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

"Tapi ternyata (pernyataan) saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," imbuh Yahya.

Pengakuan itu diungkap Yahya, berkaitan dengan kalimat isi ceramah yang memplesetkan sejumlah istilah dalam agama Kristen seperti "Roh Kudus" dan sejumlah nama "Murid Yesus".

"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible Kristen Matius, Markus, Lukas, Stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. Seingat saya itu," kata Yahya.

Padahal kala itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "Nikmatnya Islam" itu turut dimasukkan pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik panitia masjid.

"Apakah ada panitia yang mengonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?" tanya jaksa.

"Tidak diberitahukan," jawab Yahya.

"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya jaksa lagi.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya.

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.

Yahya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi