Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Agenda sidang yang digelar secara virtual ini mendengarkan keterangan terdakwa Yahya Waloni.
Yahya memberikan keterangan secara daring atau online melalui sambungan zoom dari Rumah Tahanan Siber Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Yahya nampak mengenakan pakaian berwarna putih lengkap dengan kopiah hitam terlihat di layar monitor. Yahya diketahui tak mengajukan kuasa hukum untuk mendampingi perkaranya. Sementara di ruang sidang turut dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan. Majelis hakim yang membuka sidang kemudian menanyakan kondisi kesehatan dari Yahya untuk memberikan kesaksian selama persidangan.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Yahya.
Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sehingga, Yahya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.
Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Advertisement
Materi Perkara Yahya Waloni
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan disebut jika kasus bermula pada 21 Agustus 2019. Dimana Yahya selaku penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31. Dia diundang untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ‘Nikmatnya Islam’.
Dalam kegiatan itu, Yahya dalam ceramahnya diduga turut memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Semisal, kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen. Karena selain didengar oleh jemaat masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu Youtube dan Facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.
Adapun kata-kata yang diucapkan Yahya Waloni "bible Kristen itu palsu" dan "kemudian ada ayat-ayat yang kosong, ada nomornya tapi tidak ada kalimat". Lalu, "Saya tulis nabinya tidak sempat menulis, lagi mudik ke Jombang, begitu. Ini harus dipertanggungjawabkan, pendeta jawab ini, kenapa ada ayat kosong, saya akan lihat ini, bukan saya yang ngomong ya”.
Termasuk kalimat "Daripada ente di dalam lompat sana lompat sini sampe kemasukan 'grgrgr' kenapa? Kepenuhan roh kudis, eh, sori roh kudus, lapor lagi roh kudis, lapor Yahya Waloni bilang roh kudis". Dan masih ada kalimat lain yang diduga berpotensi timbulkan kebencian SARA lainnya.
Terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU, Yahya Waloni selaku terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Terdakwa menyatakan mengerti, akan isi surat dakwaan, serta tidak akan mengajukan eksepsi," tutur JPU.