Menko Polhukam akan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Staf DPR

Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Menko Polhukam akan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Staf DPR
Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus selebgram Rachel Vennya diduga menyuap sejumlah pihak agar bebas kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri akan diusut tuntas. Sebab diketahui dalam persidangan terungkap Rachel Vennya mengirim Rp40 juta kepada Ovelina.

"Ya pastilah (usut tuntas) itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud usai memberikan sambutan pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12).

"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," tambahnya.

Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.

"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal uu no berapa pasal berapa kita tentukan. tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ungkapnya.

Untuk diketahui Rachel Vennya mengakui terpaksa merogoh kocek Rp40 juta agar tidak menjalani karantina setibanya dari Amerika Serikat. Pengakuannya, uang itu diminta seseorang yang didapat dari temannya. Orang itu belakangan diketahui adalah Ovelina, pegawai kontrak di Setjen DPR.

Fakta itu terungkap di persidangan perkara pelanggaran karantina di mana Rachel menjadi terdakwa.

Meski diketahui telah memberikan uang, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Rachel akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.

"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada," jelasnya, Senin (13/12).

"Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa polisi enggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," katanya.

Rekomendasi