Artis BJ Gunakan Sabu Sejak 2015 dan Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Dari pengakuan BJ kepada Polisi, dirinya sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 lalu. Tak hanya itu, BJ, juga menjadi perantara peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Artis BJ Gunakan Sabu Sejak 2015 dan Jadi Pengedar Tembakau Sintetis
Konpers kasus narkoba Bobby Joseph. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Sat narkoba Polres Tangerang Selatan, mengaku sudah mendapati identitas bandar narkoba penyuplai sabu-sabu ke seorang artis berinisial BJ (Bobby Joseph) yang diamankan Sat Narkoba Polres Tangsel, Jumat (10/12/2021) dini hari lalu di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, bandar narkoba penyuplai sabu ke BJ adalah pria berinisial J.

"Pihak lain yang menyuplai sabu, berinisal J, saat ini masih proses pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Senin (13/12/2021).

Dari pengakuan BJ kepada Polisi, dirinya sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 lalu. Tak hanya itu, BJ, juga menjadi perantara peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap BJ, oleh Polres Tangsel, yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," kata Endra.

Tak hanya itu, BJ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, diketahui juga menjadi pengedar narkotika jenis sintetis.

"Yang bersangkutan diketahui berdasarkan rekam jejak digital yang bersangkutan memiliki akun tersendiri menampung pemesanan gorilla," jelas Endra.

Dari pengungkapan itu, Polisi menyangkakan tersangka BJ dengan undang - undang narkotika sesuai pasal 35 tahun 2009. Tersangka disangkakan pasal 114 juncto pasal 112 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Rekomendasi