JB (45), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun akhirnya ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pemalang. Aksi pelaku tertangkap basah oleh sang istri. Sebelum ditangkap polisi, JB sempat melarikan diri.
"Saya Khilaf pak. Terakhir ketahuan istri, selama ini kabur ke Jakarta, mencari kerjaan dan pulang ke Pemalang," kata JB, Jumat (10/12).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan aksi bejat itu tepergok pada 21 April 2021. Sang istri yang geram lantas melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
"Kita terima laporan ada tindakan cabul seorang ayah ke anak tiri. Pelaku langsung kita amankan di sebuah kontrakan di Pemalang usai kabur ke Jakarta," kata Ari Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan sementara aksi cabul itu dilakukan di rumah sejak bulan November 2020 lalu. Pelaku mencabuli korban saat istrinya keluar rumah. "Pelaku ini memanfaatkan aksinya saat situasi rumah tidak ada orang," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju yang dikenakan korban dan seprei.
"Atas perbuatannya tersebut, JB terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ari Wibowo.