Ketua Panja Targetkan RUU TPKS Disahkan Tahun Depan

Panja DPR melihat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ketua Panja Targetkan RUU TPKS Disahkan Tahun Depan
dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan. Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.

"Kalau sekarang boleh saya bocorkan. Kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," imbuh dia.

Willy mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Politikus NasDem ini berharap pemerintah bisa cepat mengirim surat presiden. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) sudah disusun oleh pemerintah.

"Sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," katanya.

Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas. Hal ini, kata Willy, merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sama dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU TPKS.

"Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos. Semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu," ujarnya.

Sementara itu, Willy berharap RUU TPKS akan dinahast oleh Badan Legislasi. "Jadi tentu kami berharap di baleg bamus nanti setelah surpres turun ini dibahas kembali di Baleg," ucapnya.

Mayoritas fraksi menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi usulan DPR RI dalam rapat pleno. RUU TPKS telah disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang memimpin rapat mengetuk palu persetujuan atas RUU TPKS. Supratman mengatakan tujuh fraksi menyatakan setuju terhadap naskah RUU TPKS menjadi usulan DPR.

"Saya sampaikan ada 7 fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," ujar Supratman saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

"Saya ingin menanyakan kepada bapak ibu anggota Baleg apakah RUU TPKS dapat kita setujui?" ujarnya disambut persetujuan anggota Baleg yang menghadiri rapat.

Enam Fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan. Sementara satu fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat karena salah satu alasannya masih tidak sepakat judul RUU TPKS. PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.

Hanya Fraksi PKS yang tegas menolak naskah RUU TPKS. PKS memandang perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT. Menurut Fraksi PKS bila tidak ada larangan tersebut, RUU TPKS yang dianggap berisi norma seksual consent maka dianggap melegalkan zina.

Sementara, Partai Golkar tidak menyatakan sikap yang tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Golkar hanya meminta RUU TPKS dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. Untuk menyempurnakan RUU TPKS agar tidak ada celah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi