Pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan DPR RI. Pemerintah meminta pada DPR agar perbaikan UU Cipta Kerja menjadi agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022
Menteri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah segera menyiapkan rencana perubahan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK.
"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna saat rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/12).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Pemerintah meminta perubahan UU PPP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU Nomor 11 tahun 2012 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," ujar Yasonna.
Pemerintah meminta pembahasan perubahan UU Cipta Kerja dan UU PPP dilakukan secara paralel.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," ujar Yasonna.
"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesediaan DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," pungkasnya.