Kapolri Janji Kasus Kematian Novia Widyasari Dibuka ke Publik

Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan tersangka terkait kematian Novia Widyasari Rahayu. Bripda Randy disebut merupakan kekasih korban.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kapolri Janji Kasus Kematian Novia Widyasari Dibuka ke Publik
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo rilis kasus mahasiswi Brawijaya. ©2021 Merdeka.com/Instagram Polres Mojokerto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang mengungkap identitas terduga pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Brawijaya bernama Novia Widyasari Rahayu (NWR). Widyasari sebelumnya dilaporkan bunuh diri di makam sang ayah di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Jenazahnya ditemukan warga pada Kamis (2/12) subuh. Kematian Widyasari kemudian viral di media sosial.

Akun Twitter Kapolri @ListyoSigitP pun mendapat pesan mengenai penyebab kematian Widyasari. Kapolri lantas meminta kasus tersebut ditelusuri.

"Terima kasih informasinya. Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis Listyo dalam akun Twitternya @ListyoSigitP seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (5/12).

Tulisan Listyo tersebut merupakan tanggapan atas informasi yang diberikan akun @Ayang_Utriza kepadanya dan Divisi Humas Polri. Dalam cuitannya pun disertakan foto terduga pelaku yang merupakan anggota Polri dan ayahnya selaku anggota DPRD.

"YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP

@DivHumas_Polri Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. Novi Widiasari & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," tulis akun @Ayang_Utriza.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).

Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.

Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.

"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.

Dua Kali Menggugurkan Kandungan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, antara Bripda RB dan NWR sejak 2019 lalu memang sudah menjalin asmara.

Akibat hubungan tersebut, korban pun hamil dua kali. Selama masa kehamilan itu lah, korban dan tersangka menggugurkan dua kali pula kandungan tersebut dengan menggunakan obat-obatan.

"Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (RB) juga akan berjalan," kata Gatot.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi