TPP Dipotong 75 Persen, Tenaga Kesehatan Minta Pemkot Palembang Pertimbangkan Ulang

Besaran Rp2,565 juta itu ternyata tidak secara utuh diterima. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Palembang tertanggal 26 November 2021, terdapat pemotongan kembali sebesar 50 persen sehingga nominal yang didapatkan ASN nakes hanya Rp1,25 juta.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
TPP Dipotong 75 Persen, Tenaga Kesehatan Minta Pemkot Palembang Pertimbangkan Ulang
Ilustrasi tenaga kesehatan. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Tenaga kesehatan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengeluhkan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Tak tanggung-tanggung, besaran potongan mencapai 75 persen.

Sejumlah ASN nakes mengaku kaget dengan jumlah TPP yang diterima dari semestinya. Seorang nakes menyebut dirinya termasuk fungsional yang bekerja di puskesmas dan tergolong kelompok kelas enam.

Berdasarkan SK Wali Kota Palembang Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021, TPP ASN nakes kelas enam ditetapkan Rp4,75 juta dan dilakukan pemotongan sebesar 60 persen sehingga besaran yang diterima semestinya Rp2,85 juta. Nyatanya, dalam lampiran SK tersebut nakes kelas enam hanya menerima TPP sebesar Rp2,565 juta.

Besaran Rp2,565 juta itu ternyata tidak secara utuh diterima. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Palembang tertanggal 26 November 2021, terdapat pemotongan kembali sebesar 50 persen sehingga nominal yang didapatkan ASN nakes hanya Rp1,25 juta.

"Angka semestinya dipotong 60 persen, ternyata disunat lagi 50 persen. Dari Rp4,75 juta yang semestinya, ternyata kami dari kelas enam hanya menerima Rp1,25 juta, artinya dipotong sampai 75 persen dari semestinya," ungkap salah seorang ASN nakes yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/12).

Dikatakan, pemotongan TPP merata bagi seluruh ASN nakes. Dia berharap Pemkot Palembang mempertimbangkan kembali kebijakan itu berdasarkan risiko yang dihadapi nakes terhadap penularan virus corona.

"Kami ini nakes yang paling depan selama Covid-19, tapi dibeginikan, padahal kadang kami sakit juga. Kami minta ada kebijakan dari pemerintah demi keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menjelaskan, TPP diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP PNSD, serta dilaksanakan dengan mempedomani Perwali Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNSD dan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan mendagri terhadap TPP ASN Pemda.

Perhitungan TPP tersebut telah dirumuskan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut serta dilakukan perhitungan basic-nya sesuai formula yang ditetapkan dalam aturan dengan menggunakan perhitungan basic dengan aplikasi Simona-Kemendagri.

"Hasil perhitungan basic yang didapatkan menjadi angka dasar untuk penentuan besaran lebih lanjut, dengan mempedomani kriteria syarat per jenis TPP serta nilai kewajaran dan kepantasannya, sehingga diharapkan pemberian TPP dimaksud sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian TPP itu sendiri," ujarnya.

Menurut dia, TPP yang diberikan terdapat kriteria beban kerja dengan parameter kinerja dan kedisiplinan serta kondisi kerja dengan melihat ancaman resiko masing ASN berupa resiko ancaman kesehatan, resiko keselamatan jiwa, dan resiko pemeriksaan atau hukum.

Ada juga kriteria kelangkaan profesi, kriteria pertimbangan objektif lainnya yaitu TPP yang merupakan atas ketentuan aturan, seperti remunerasi guru, tamsil huru, insentif pajak, dan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD/Puskesmas.

"Pemberian TPP merupakan bentuk perhatian dan penghargaan walikota dengan maksud meningkatkan kinerja dan motifasi kerja, disiplin kerja, serta kesejahteraan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat," kata dia.

Terkait pemotongan TPP, Ratu Dewa menyebut karena memperhatikan kondisi keuangan yang ada sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Walikota Nomor 48/SE/BPKAD/2021 bahwa TPP dapat dibayarkan 50 persen dari besaran TPP, yaitu untuk pembayaran TPP bulan Agustus sampai dengan November 2021.

"Kami mintakan pengertian dan permakluman karena pemberian TPP diberikan harus berkesesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan, serta memperhatikan juga kondisi keuangan yang ada saat ini. Yakinlah bahwa sesungguhnya jika kita selalu bersyukur niscaya Allah akan menambah nikmat kepada kita semua," pungkasnya.

Rekomendasi