Jalankan Rekomendasi Komnas HAM, KPI Pastikan Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seks

Sanksi sebagaimana disampaikan Agung, dalam kasus ini masih belum dapat dilaksanakan hingga hasil penyelidikan polisi keluar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jalankan Rekomendasi Komnas HAM, KPI Pastikan Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seks
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). ©2021 Merdeka.com/kpi.go.id

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di institusi KPI. KPI memastikan tidak akan menolerir tindakan ataupun sikap sikap yang termasuk dalam pelecehan seksual.

"KPI pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi kekerasan seksual dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers di kantor KPI Pusat, Selasa (30/11)

Sanksi sebagaimana disampaikan Agung, dalam kasus ini masih belum dapat dilaksanakan hingga hasil penyelidikan polisi keluar.

Selama proses hukum berjalan, Agung memastikan KPI Pusat akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan. Tujuannya, agar kejadian serupa, tidak terulang.

"KPI Pusat akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan pembuat kebijakan agar tidak terulang kasus serupa," jelasnya.

Dia menyampaikan, pendampingan tetap diberikan kepada terduga korban. Untuk itu, KPI Pusat membentuk sebuah tim yang terdiri dari aktivis dan anggota KPI. Ketua tim tersebut adalah Dian Kartikasari, seorang aktivis perempuan.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM merekomendasikan Ketua KPI Pusat wajib memberi dukungan kepada MS, terduga korban pelecehan seksual, baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Komnas HAM juga mendorong KPI Pusat memberikan edukasi pencegahan kekerasan/pelecehan seksual antar sesama, dan berperan aktif dalam berkoordinasi dengan polisi.

Rekomendasi