Jaksa Dakwa Ustaz Yahya Waloni Sebarkan Ujaran Kebencian

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Jaksa Dakwa Ustaz Yahya Waloni Sebarkan Ujaran Kebencian
Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama atas terdakwa Yahya Waloni, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/11).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.

Sehingga, Yahya yang kala itu dihadirkan secara daring di Rumah Tahanan Mabes Polri tanpa didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan disebut jika kasus bermula pada 21 Agustus 2019. Dimana Yahya selaku penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31. Dia diundang untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ‘Nikmatnya Islam’.

Dalam kegiatan itu, Yahya dalam ceramahnya diduga turut memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Semisal, kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen. Karena selain didengar oleh jemaat masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu Youtube dan Facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Adapun kata-kata yang diucapkan Yahya Waloni "bible Kristen itu palsu" dan "kemudian ada ayat-ayat yang kosong, ada nomornya tapi tidak ada kalimat". Lalu, "Saya tulis nabinya tidak sempat menulis, lagi mudik ke Jombang, begitu. Ini harus dipertanggungjawabkan, pendeta jawab ini, kenapa ada ayat kosong, saya akan lihat ini, bukan saya yang ngomong ya”.

Termasuk kalimat "Daripada ente di dalam lompat sana lompat sini sampe kemasukan 'grgrgr' kenapa? Kepenuhan roh kudis, eh, sori roh kudus, lapor lagi roh kudis, lapor Yahya Waloni bilang roh kudis". Dan masih ada kalimat lain yang diduga berpotensi timbulkan kebencian SARA lainnya.

Terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU, Yahya Waloni selaku terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Terdakwa menyatakan mengerti, akan isi surat dakwaan, serta tidak akan mengajukan eksepsi," tutur JPU.

Yahya Sempat Minta Maaf

Sebelumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menggelar sidang praperadilan tersangka kasus ujaran kebencian atau SARA, Yahya Waloni. Dalam persidangan, Yahya Waloni meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

Awalnya Yahya mengatakan, masalah yang menjeratnya bukanlah masalah berat melainkan masalah etika dan moralitas. Ia mengaku, sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam lingkungan beretika dan moral yang baik mohon maaf atas khilaf serta salah dengan tidak memberikan contoh baik dalam memikirkan konsekuensi komitmen dakwahnya.

"Dan ini yang saya sangat sesali. Setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," katanya di lokasi, Senin (27/9).

Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada umat Nasrani atas perbuatannya.

"Di hadapan khalayak, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," tegasnya.

Ia juga menegaskan, tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya. Permohonan maaf ini dirinya lakukan tanpa adanya paksaan. Bahkan Yahya mencabut permohonan praperadilan dan menyatakan akan menghadapi persoalan tersebut.

"Saya manusia biasa bisa berpikir dan bisa memahami persoalan saya ini," ujarnya.

"Terima kasih atas petunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh ke ikhlasan kesabaran atas pertolongan Allah SWT," tambah Yahya.

Sekedar informasi, jika Polisi menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021. Buntut laporan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) yang dilayangkan Masyarakat Cinta Pluralisme.

Mereka melaporkan Yahya, terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa Bible itu palsu. Yang turut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Rekomendasi