Pria di Musi Rawas Ajak 2 Istri dan Anaknya Kuras Warung Warga

Okta Feri (39) menjadi otak pelaku pencurian yang dilakukan di warung warga. Ironisnya, aksi itu dilakukan pelaku bersama dua istri dan seorang anaknya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pria di Musi Rawas Ajak 2 Istri dan Anaknya Kuras Warung Warga
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Okta Feri (39) menjadi otak pelaku pencurian yang dilakukan di warung warga. Ironisnya, aksi itu dilakukan pelaku bersama dua istri dan seorang anaknya.

Mereka beraksi di warung korban, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (8/10) pagi. Pelaku mengajak istri pertama, Lismayanti (39), istri kedua Agus Setio Rini (25), dan anak dari istri pertama inisial DK yang masih berusia belasan tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan cara berbagi peran. Kedua istrinya mengajak korban mengobrol lama untuk mengalihkan perhatian korban.

Saat korban lengah, tersangka Okta dan anaknya mengeksekusi seisi warung. Mereka membawa kabur rokok, roti, mi instan, dua tabung gas elpiji 3 kg, dua ponsel, dan uang sebanyak Rp4 juta. Total kerugian korban sekitar Rp8 juta.

"Seorang pria bersama dua istri dan seorang anaknya kompak membagi peran, ada yang mengalihkan perhatian dan eksekusi," kata Dedi, Selasa (23/11).

Dikatakan, Okta adalah otak pencurian dan beberapa kali terlibat tindak pidana serupa di beberapa kecamatan di Musi Rawas. Sebelum beraksi, tersangka menyuruh istri pertamanya menelusuri dan mengamati sasaran.

"Yang menggambar TKP istri tersangka. Sedangkan tersangka Okta diketahui baru keluar penjara dalam kasus yang sama," kata.

Dari pengakuan tersangka Lismawati, kebiasaan suaminya mencuri sudah lama, bahkan sejak menikah. Sedangkan tersangka Agus Setio Rini menyebut baru satu tahun tinggal bersama suami dan madunya tersebut.

"Mereka tinggal serumah, mereka sama-sama tahu saja, yang penting bisa makan dari hasil mencuri, ujung-ujungnya mereka kompak beraksi bersama," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Rekomendasi