Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Kepolisian Daerah Riau memeriksa Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Dekan Fisip UNRI Syarif Harto. ©2021 Merdeka.com

Kepolisian Daerah Riau memeriksa Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI) itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Iya hari ini SH diperiksa sebagai tersangka, diperiksa penyidik Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (22/11).

Syafri ditetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu. penyidik menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Sunarto.

Sebelumnya, Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, Rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto dalam siaran persnya, Jumat (19/11) lalu.

Sementara terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, pihak UNRI masih akan mempelajari aturan yang berlaku, seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau.

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, Rektor sepenuhnya mengacu pada instrumen yuridis, sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," jelasnya.

Rekomendasi