Pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kabupaten Gowa, Nur Halim dan Amriani, ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks di media sosial. Nur Halim dan Amriani ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-undang
ITE...
Pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kabupaten Gowa, Nur Halim dan Amriani, ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks di media sosial. Nur Halim dan Amriani ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.