Kritisi Pidato Jokowi soal Deforestasi, Greenpeace Indonesia Dilaporkan ke Polisi

Laporan dibuat Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11). Dia melaporkan Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kritisi Pidato Jokowi soal Deforestasi, Greenpeace Indonesia Dilaporkan ke Polisi
Aksi Greenpeace Indonesia bawa 1.000 kartu pos untuk pemerintah. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Langkah Greenpeace Indonesia mengkritik pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia berbuah laporan kepolisian. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Laporan dibuat Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11). Dia melaporkan Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik.

Husin merasa telah jadi korban atas informasi menyesatkan yang dimuat pada laman resmi Greenpeace. Menurut dia, data yang disampaikan soal deforestasi di Indonesia tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Dia menilai data yang disampaikan pihak Greenpeace tidak sesuai dengan data Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," dikutip lewat akun Instagram pribadinya, Minggu (14/11).

Sebelumnya, Greenpeace menanggapi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26 Glasgow yang menyampaikan ke masyarakat dunia bahwa laju deforestasi di Indonesia turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.

Menurut dia, Greenpeace malah memutarbalikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia semakin meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektare (2003-2011) menjadi 4,8 juta hektare (2011-2019). Ia menuding Greenpeace berbohong.

Husin mengklaim jika dibuatkan grafis dari tahun ke tahun akan terlihat lebih jelas penurunan deforestasi pada periode Jokowi. "Pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta hektare (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada dua kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta hektare akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," ujar Husin.

Menurut Husin, pada periode Jokowi laju deforestasi terus ditekan sebagaimana data yang disampaikan publik. Dia memaparkan, pada periode tahun 2015/2016 deforestasi 629,2 ribu hektare (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016/2017 deforestasi 480 ribu hektare, tahun 2017/2018 deforestasi 439,4 ribu hektare, tahun 2018/2019 deforestasi 462,5 ribu hektare, tahun 2019/2020 deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu hektare.

"Nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itu kan?" tegasnya.

"Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar," tambahnya.

Husin minta kepada aktivis lingkungan dan para pihak yang ada di Greenpeace Indonesia agar tidak selalu berlindung dibalik pasal kebebasan berpendapat. Menurut dia, tidak semuanya pendapat dapat dibenarkan jika pendapat itu ternyata ada informasi yang tidak akurat.

"Jika informasi bohong itu sudah jadi konsumsi publik, maka bisa dipidanakan!" tegasnya.

Husin melaporkan Greenpeace atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

Rekomendasi