KPI Nonaktifkan Pegawai Korban Pelecehan & Perundungan Agar Fokus Hadapi Kasusnya

Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin, MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPI Nonaktifkan Pegawai Korban Pelecehan & Perundungan Agar Fokus Hadapi Kasusnya
Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan pegawainya MS, pegawainya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.

"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021," ujar Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin kepada Liputan6.com, Selasa (2/10).

Mualimin menerangkan, kliennya dinonaktifkan guna berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.

"Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar 'Bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh Lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan'" katanya.

Mualimin mengatakan, kendati dinonaktifkan, MS masih diminta untuk mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November 2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja. Sebabnya ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.

"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia.

Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS drop dan cemas. "Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen, langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.

Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung.

"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.

Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin, MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.

"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.

MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI lainnya. Dugaan itu berujung pada kasus hukum.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi