Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk warga Bali berinisial AS (40), lantaran menangkap ikan hias di perairan laut Manimbora, Berau menggunakan bahan kimia potassium. AS ditetapkan tersangka, dengan barang bukti ratusan ikan hias berikut 2 kg potassium.
Penangkapan AS dilakukan pada Jumat (29/10). Kepolisian mengendus aksi penangkapan ikan menggunakan zat terlarang itu di perairan Kaltim, setelah mendapat kabar dari masyarakat.
"Kapal berasal dari Bali. Kabarnya menangkap ikan hias menggunakan potassium," kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kepada wartawan di Balikpapan, Senin (1/11).
Tatar menerangkan, personel Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud bergegas menyelidiki dengan melakukan patroli perairan. Benar saja, terlihat kapal nelayan sedang berada di perairan bergelagat mencurigakan, yang dinakhodai AS.
"Jadi hari Jumat (29/10) sekitar jam 2.30 siang, tim menghampiri dan melakukan pemeriksaan di atas kapal itu," ujar Tatar.
Petugas menemukan ratusan ikan hias yang sudah dikemas ke dalam kantong plastik bening. Bahkan ditemukan 2 kg potassium.
"Barang bukti ikan jenis dilindungi itu kita amankan. Kita sudah berkoordinasi dengan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kaltim. Total ada 860 ekor ikan hias," ungkap Tatar.
Tatar merinci jenis ikan dilindungi itu di antaranya Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali serta Gobi Kuning. "Potassium yang kita amankan itu diduga digunakan untuk menangkap ikan-ikan itu," jelas Tatar.
"Ini dilarang, karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati. Kalau ikan ukuran besar mungkin cuma mabuk. Ini bisa mencemari lingkungan," tegas Tatar.
Sebanyak 852 ikan hias yang diamankan dilepaskan kembali ke laut di perairan Batu Putih, Berau, Minggu (31/10). "Sisanya untuk keperluan uji laboratorium, dan barang bukti di persidangan," demikian Tatar.
Tersangka AS dijerat pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.