Pemerintah telah memutuskan mencabut kebijakan syarat PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan, pembatalan syarat PCR untuk moda transportasi udara itu membuktikan pemerintah tidak berbisnis tes Covid-19.
"Dengan adanya pembatalan persyaratan seperti ini berarti kan pemerintah kan enggak ada urusannya dengan bisnis sama sekali," ujar Saleh di DPR, Senin (1/11).
Saleh mengatakan, pemerintah bisa langsung memutuskan kebijakan tersebut tanpa ada itung-itungan bisnis. Sebab itu, PAN mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang pro rakyat.
"Karena pemerintah bisa langsung memutus tanpa ada itung-itungan bisnisnya, berarti dengan cara cepat begini hanya itungan sehari dua hari nih itu kan langsung putus, itu enggak ada itungan bisnis di situ, itu kita mengaprsiasi pemerintah bahwa mereka pro rakyat," ujar Saleh.
"Jadi enggak ada lagi apa namanya katakanlah kecurigaan dan dugaan yang mungkin tidak bertanggung jawab katakan pemerintah mendukung bisnis di balik swab tes PCR ini. Jadi sudah klir lah," tegasnya.
Saleh meminta pemerintah ke depannya mengambil kebijakan dengan melakukan kajian yang mendalam. Dengan mempertimbangkan segala aspek.
"Ke depan sekali lagi kalau ada kebijakan yang mau diambil terkait yang seperti ini ya tentu harus dilakukan kajian dulu dari segala sektornya dari segala aspeknya begitu," katanya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11).