Pemerintah Provinsi Aceh akan menerapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan barcode PeduliLindungi setiap masuk kantor. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai Senin (1/11) mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah mengatakan, aturan ini sebagai syarat ASN menjalani aktivitas perkantoran sehari-hari.
"Kita akan berlakukan barcode PeduliLindungi, sehingga ASN yang belum vaksin tidak bisa masuk kantor. Mudah mudahan izin keluar hari Senin,” katanya di Aceh, Kamis (28/10).
Dia menegaskan, seluruh ASN Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.
Taqwallah mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah, untuk segera membujuk pegawainya melakukan vaksin.
Selain itu, setiap dinas diperintahkan menyiapkan petugas yang tegas untuk mengecek bukti sah vaksin ASN-nya melalui barcode PeduliLindungi.
"Tempatkan petugas yang tegas seperti halnya petugas bandara dan mall. Jadi yang tidak memiliki PeduliLindungi, maka tidak bisa masuk kantor. Kita berlakukan 1 jalur masuk," tutupnya.
Dia mengklaim, aturan tersebut dibikin semata-mata untuk manfaat bersama.