Luhut Sebut PCR Jadi Syarat Naik Pesawat karena Mobilitas Penduduk Meningkat

Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 melonjak kembali. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Luhut Sebut PCR Jadi Syarat Naik Pesawat karena Mobilitas Penduduk Meningkat
Menko Marves Luhut Panjaitan. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kebijakan tes PCR Covid-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan. Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.

Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 melonjak kembali. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (25/10).

Dia mengingatkan bahwa beberapa negara kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah melakukan relaksasi aktivitas masyarakat. Padahal, tingkat vaksinasi Covid-19 di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara eropa lainnya," ucapnya.

Luhut mengakui bahwa situasi Covid-19 di Indonesia saat ini telah membaik. Namun, dia meminta masyarakat tak euforia berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," jelas Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi