Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Suap Bupati Kuansing

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melibatkan Bupati Kuansing Andi Putra.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Suap Bupati Kuansing
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melibatkan Bupati Kuansing Andi Putra.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor di Kecamatan Limapuluh, rumah kediaman di Tangkerang, dan rumah di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai.

"Dari tiga lokasi itu ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri, Jumat (22/10).

Andi Putra sebelumnya dicari-cari KPK hingga akhirnya menyerahkan diri pada Senin (18/10). Selain dia, status tersangka juga disematkan KPK kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso.

Saat ini Andi Putra sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan awal selama 20 hari, terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman perkara. Untuk memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kamis (21/10).

Selanjutnya, kata Ali Fikri, semua dokumen yang disita dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dokumen akan dicocokkan dengan perkara dugaan suap yang melibatkan Andi Putra dan Sudarso.

"Bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang, termasuk Andi Putra dan Sudarso di Riau pada Senin (18/10). Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kuansing. Sementara Sudarso disangka sebagai pemberi.

Rekomendasi