Kemenhub: Penumpang Kereta Antarkota Maksimal 70 Persen, KAI 32 Persen

Sementara itu, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Sedangkan untuk penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemenhub: Penumpang Kereta Antarkota Maksimal 70 Persen, KAI 32 Persen
Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat di Stasiun Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi udara terkait perjalanan dalam negeri. Izin itu diberikan menyusul melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring bertajuk 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19', Kamis (21/10).

Namun, Adita menyampaikan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. Sedangkan untuk penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Selain itu, lanjut Adita, transportasi darat kapasitas juga diatur yaitu untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2.

Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen di daerah level 3 maksimal 70 persen dan di level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.

Adapun untuk kereta api kapasitas kereta api antarkota dengan maksimal penumpang adalah 70 persen. Sedangkan untuk kereta rel listrik (KRL) dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal penumpang adalah 32 persen dan maksimal 50 persen untuk KRL lokal perkotaan.

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," ujar Adita.

"Melalui otoritasnya di tiap-tiap pada transportasi di daerah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Satgas daerah dan juga TNI Polri akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus juga memastikan bawa penumpang taati protokol kesehatan," tandasnya.

Reporter Magang: Leony Darmawan

Rekomendasi