Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan
Karyawan perusahaan pinjaman online di Yogyakarta saat dibawa ke Mapolda Jabar. ©2021 Merdeka.com

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.

Akhir pekan lalu, status tersangka hanya ditetapkan kepada penagih utang berinisial AB. Setelah pengembangan kasus, enam tersangka baru ditetapkan, yakni: GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ dan RS sebagai HRD. Lalu MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection. Mereka dijerat Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 9 tahun penjara.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan kasus ini akan terus diselidiki. "Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini. Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10).

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bahwa perusahaan Pinjol biasanya menjanjikan calon karyawan sebagai call center. Namun, setelah melalui proses wawancara hingga diterima kerja, mereka ditempatkan sebagai debt collector online dengan upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector pinjol ilegal hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di rumah sakit.

Semula, pada September 2021, ia menerima SMS berisi tagihan atas nama dirinya. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam uang atau menggunakan aplikasi pinjol.

"Ada SMS, berisi tagihan dan ada linknya (tautan). Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM.

Upayanya mengembalikan uang justru membuat dana transfer yang masuk bertambah naik hingga Rp. 2,8 juta, meski yang diterima 50 persen. Teror penagihan hingga ancaman pun ia dapatkan.

"Uang yang masuk tidak saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari. Penagihan masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga dengan cara menghakimi (intimidasi verbal). Sampai saya takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

"Saya sampai sakit, seperti stroke, tangan dan kaki keram. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya terkena jebakan pinjaman uang melalui tautan yang dikirim melalui SMS.

Dia mengakui TM pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Semua utangnya sudah dibayar.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ucap dia.

Rekomendasi