KPK Heran Bupati Musi Banyuasin Bawa Rp1,5 M di Jakarta, Sumber Uang akan Diusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut kepentingan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Heran Bupati Musi Banyuasin Bawa Rp1,5 M di Jakarta, Sumber Uang akan Diusut
dodi reza alex noerdin. ©2017 Merdeka.com/Irwanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut kepentingan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang Rp1,5 miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari tangan Mursyid selaku ajudan Dodi Reza. Mursyid dan Dodi saat diamankan berada di lobi hotel di Jakarta.

"Uang itu diamankan dari ajudan bupati. Artinya posisinya ada di Jakarta saat mengambil (uang)," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Menurut Setyo, hal tersebut menjadi menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh. Pasalnya, diketahui ayah dari Dodi Reza, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Salemba.

"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin. Mereka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi