RH, dosen nonaktif salah satu kampus di Jember akan mulai menghadapi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menuturkan, sidang dengan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
"Saat ini sedang kami susun. Digelar pada Kamis karena hari Rabu masih libur," kata Adek Sri kepada wartawan, Kamis (14/10).
Sidang pada hari Kamis (14/10) ini beragendakan keterangan saksi. Seharusnya sidang digelar pada Rabu (13/10) kemarin, namun harus ditunda karena listrik dari PLN padam. Padahal, sidang dilakukan secara daring yang membutuhkan aliran listrik.
RH merupakan mantan pengajar di salah satu kampus yang didakwa melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Kasus ini bergulir mulai April 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum RH menyatakan sudah siap dengan agenda tuntutan.
"Kita mencari fakta hukum yang ada. Karena peradilan kita menganut asas praduga tak bersalah," ujar Freddy Andreas Caesar, salah satu pengacara terdakwa RH saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, dari luar persidangan, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aksi digelar sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim memberikan hukuman yang tegas kepada RH yang sedang menjalani persidangan di PN Jember.
"Kami mendukung majelis hakim untuk memberikan hukuman yang tegas untuk menjerat ‘RH’ sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," tutur Trisna Dwi Yuni Aresta, salah satu aktivis aliansi.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen itu memandang, kasus RH menjadi momentum agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di yang ada di sekitarnya.
"Karena kasus kekerasan seksual ini kasus terkait kemanusiaan yang membutuhkan pengawalan kita bersama. Karena itu, kami terbuka terhadap seluruh elemen untuk bergabung dan berjuang bersama," papar Trisna yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.