Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih menelusuri dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3 x 24 jam di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai melakukan perjalanan keluar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika investigasi dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan telah selesai.
"Nanti tunggu saja informasi resmi setelah investigasinya selesai," kata Wiku kepada merdeka.com, Rabu (13/10).
Sebelumnya, Wiku menyayangkan sikap Rachel Vennya yang tidak mematuhi aturan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya seharusnya menjalani masa karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," ucap Wiku kepada merdeka.com, Senin (11/10).
Wiku meminta petugas bertindak tegas jika menemukan pelaku perjalanan internasional tidak mematuhi aturan karantina saat masuk ke Indonesia. Wiku juga mengingatkan, belum ada perubahan aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional di Tanah Air.
Sehingga, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina 8 x 24 jam sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
"Sampai saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.