Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar angkat bicara terkait pelaporan terhadap mantan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, dalam kasus dugaan perzinaan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Mereka meminta agar tak dikaitkan dengan kasus itu.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari meminta kepada media untuk tidak menyangkutpautkan pelaporan terhadap Nursari dengan instansinya. Ia beralasan Nursari sudah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner sejak 1 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan proses pemeriksaan saudara N (Nursari) di Polrestabes Makassar, kami menyampaikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Makassar secara kelembagaan. Beliau sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Bawaslu RI sejak 1 Oktober 2021," ujarnya saat jumpa pers di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (12/10).
Selain itu, Abdillah juga membantah perempuan berinisial A yang juga dilaporkan di polisi merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Bawaslu Makassar. Ia menegaskan tidak ada staf berinisial A.
"Tidak ada yang berinisial A. Bukan staf di Bawaslu Makassar dan kami tidak tahu," ungkapnya.
Abdillah mengaku dirinya baru mengetahui terkait pelaporan terhadap Nursari setelah membaca pemberitaan beberapa media. Dia pun mengaku tidak mengetahui pasti alasan Nursari mengundurkan diri sebagai Komisioner Bawaslu Makassar meski masa jabatannya baru akan berakhir pada Agustus 2023.
"Yang kami tahu, beliau mengundurkan diri karena ingin fokus pada pekerjaan di bidang hukum. Hanya itu saja yang kami tahu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Polisi kini menyelidiki laporan dugaan perzinaan itu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Rivai membenarkan adanya pelaporan dari pria berinisial S terhadap mantan Komisioner Bawaslu Makassar berinisial N yang diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial A. Rivai menyatakan laporan tersebut sedang diselidiki dan dilakukan pemeriksaan saksi.
"Dia (pelapor) mengadukan bahwa istrinya inisial A, ada hubungan dengan pria berinisial N. Untuk saat ini, pengaduan sudah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (11/10).
Rivai menjelaskan, saat ini baru tiga orang saksi yang telah diperiksa, yakni pelapor, istri pelapor, dan teman dari pelapor. Sementara terlapor, kata Rivai, baru akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kita baru mau berikan undangan untuk pemeriksaan," tuturnya.
Berdasarkan dari keterangan istri pelapor kepada polisi, ia hanya berteman dengan N. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
"Tapi kami belum tahu sejauh mana pertemanannya. Kami akan mendalami nanti," bebernya.
Rivai menambahkan S melaporkan N berawal dari kecurigaan dan bukti percakapan. Ia mengaku bukti tersebut akan dimaksimalkan dan akan mencari bukti lainnya.
"Di sini pengaduannya, dugaan Pasal 284 yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu. Pasal ini ancaman hukuman 9 bulan (penjara)," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Nursari, Moh Maulana membenarkan jika kliennya dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh seorang pria berinisial S. Ia mengaku pihaknya sudah memenuhi undangan klarifikasi di Polrestabes Makassar.
"Iya. Kami tadi telah memenuhi undangan klarifikasi di Polrestabes Makassar," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengungkapkan kliennya dilaporkan berselingkuh berdasarkan obrolan pesan WhatsApp. Maulana menegaskan pihaknya akan mencermati materi bukti yang disampaikan penyidik Polrestabes Makassar.
"Iya, itu materi yang kami temui dalam klarifikasi tadi. kami Mencermati materi bukti dalam pemeriksaan tadi, kami sementara mengumpulkan bukti dan petunjuk yang relevan, dan tentu kami akan menanggapi itu secara serius," tegasnya.
Maulana juga meluruskan bahwa kliennya sudah bukan lagi sebagai Komisioner Bawaslu Makassar seperti dalam pemberitaan. Ia mengaku kliennya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner Bawaslu Makassar. "Dia sudah mengundurkan diri," tuturnya.