Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi adalah mantan Kabiro Hukum dan HAM Setda Sumsel yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, mantan Asisten Gubernur Sumsel Bidang Kesra Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Sidang yang digelar di PN Palembang itu dipimpin majelis hakim Abdul Aziz, Kamis (30/9). Hakim mencecar salah seorang saksi terkait lahan masjid seluas 6 dari 15 hektare yang digugat masyarakat.
Secara singkat, saksi Ardani mengaku tidak pernah melihat secara langsung dokumen kepemilikan lahan yang diklaim milik Pemprov Sumsel.
"Saya tidak pernah melihat dokumennya," ungkap Ardani.
Hal itu membuat hakim merasa janggal dan meminta saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, saksi Ardani menjabat Kabiro Hukum dan HAM saat proses pembangunan tetapi tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan yang notabene adalah wewenangnya.
"Jangan bohong pak, tanggungjawabnya ada di akhirat, bapak itu pejabat," hakim mengingatkan.
Jawaban saksi juga sama ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Roy Riyadi, bertanya.
"Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu?" tanya Roy.
Saksi Ardani lagi-lagi menjawab tidak tahu. Menurut dia, gugatan masyarakat muncul setelah lahan itu dihibahkan ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya.
"Dokumen apa itu, saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi," kata Ardani.
Hakim kembali menegur saksi karena lebih banyak tidak tahu meski berwenang masalah yang ditanyakan. Hakim juga mempertanyakan peran saksi selama proses perencanaan hingga pembangunan, namun saksi bersikukuh dengan ketidaktahuannya.
"Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara itu Biro Hukum, Kepala Divisi Hukum di panitia, seharusnya itu dilihat," kata hakim.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU.
Diketahui, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi adalah dua dari enam terdakwa yang disidang secara berbeda dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan kerugian negara sebesar Rp130 miliar. Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini masih proses pemberkasan perkara.