Kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati, Maqdir Ismail, meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mengajukan Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli pada persidangan sebelumnya. Sri adalah dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) yang menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana teregister 20/PUU-XIX/2021 seperti dikutip dalam website MK.
"Kami berharap masih diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli yang hendak kami hadirkan, yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra, pada sidang berikutnya. Sekali lagi, kami mohon diperkenankan untuk menghadirkan beliau, Yang Mulia," kata Maqdir, di muka sidang, Selasa (28/9).
Kubu Sri menilai, pakar hukum tata negara itu cukup dimintai pandangannya terkait UU tentang Guru dan Dosen. Sehingga kemudian menambah bahan pertimbangan bagi majelis hakim ketika memutuskan.
"Karena menurut hemat kami, cukup banyak hal yang perlu disampaikan dan kita dengar pendapat beliau tentang permohonan ini. Begitu, Yang Mulia. Terima kasih atas perkenaannya," ujarnya.
Sementara dari pihak kuasa Presiden, yang diwakili Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, meminta waktu tambahan dengan akan menghadirkan tiga saksi dan tiga ahli. Namun Ketua Hakim Mahkamah, Anwar Usman, hanya mengabulkan satu saksi
"Kami rencana sebagaimana pada sidang terakhir yang mulia kemarin, bahwa kami akan mengajukan saksi dan ahli," kata Chatarina.
"Berapa saksi berapa ahli?" tanya Anwar.
"Maksimal sih tiga yang mulia, maksimal tiga saksi maksimal tiga ahli," timpal Chatarina.
"Iya baik, untuk sidang yang akan datang. Karena ada pihak terkait jadi kita dengar juga keterangan dari pihak terkait. Kemudian, ahli dari pemohon satu (Yusri). Maka untuk kuasa presiden, majelis berkesimpulan untuk satu dulu dihadirkan. Apakah ahli atau saksi yang penting satu (orang)," jelasnya.
Setelah kedua pihak dimintai pendapatnya, Anwar kemudian kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Selasa, 2 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari yang diajukan para pihak.
"Dengan catatan ya sama keterangan tertulisnya harus diserahkan paling tidak dua hari sebelum hari sidang," kata Anwar.
Sebelumnya, Sri mengajukan JC terhadap UU tersebut, karena dia menuding jika pemberian gelar profesor di Kemendikbud-Ristek diduga turut dipermainkan menjadi kartel. Sehingga peraturan tersebut, dia rasa harus dihapuskan.