Hakim Bacakan Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Praperadilan Yahya Waloni Diskors

Sidang tersebut ditunda setelah majelis hakim mendapatkan surat permintaan pencabutan praperadilan dari Yahya Waloni selaku pemohon yang dikirimkan pada 13 September 2021.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hakim Bacakan Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Praperadilan Yahya Waloni Diskors
Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menskors sidang gugatan praperadilan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap tersangka Ustaz Yahya Waloni. Sidang tersebut ditunda setelah majelis hakim mendapatkan surat permintaan pencabutan praperadilan dari Yahya Waloni selaku pemohon yang dikirimkan pada 13 September 2021.

"Nanti kita akan klarifikasi karena kehadiran bapak di sini kan atas kuasa beliau ya sementara di sini ada surat yang menyatakan beliau yang pada intinya ingin mencabut permohonan praperadilan ini," kata Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Anry kemudian membacakan surat tersebut. Surat itu pada intinya memuat beberapa poin yang meminta pencabutan praperadilan dari tersangka Yahya Waloni dalam perkara 85 Pid.Pra/2021/PN Jaksel.

Di antaranya, pada poin pertama dalam surat tersebut Yahya menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya, karena ingin fokus pada pemeriksaan pokok perkara.

"Kedua, bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021. Sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021 (surat pencabutan kuasa terlampir)," kata Anry saat bacakan surat tersebut.

Kemudian pada poin ketiga, adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum Yahya Waloni pada 7 September 2021. Dirinya tidak pernah diberitahu, dan dia mengetahui pendaftaran praperadilan malah dari keluarganta lada 8 September 2021 dari keluarga.

"Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatasnamakan saya. Terlebig lagi, antara permohonan praperadilan dilaukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum," kata Anry saat bacakan poin ke tiga.

"Demikian surat pencabutan permohonan praperadilan ini saya ajukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq hakim Praperadilan yang memeriksa perkara nomor 86/pid.pra/2021/pn jkt.sel dengan harapan semoga yang mulai mengabutlkan permohonan ini," tutup surat tersebut.

Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Yahya Waloni yang hadir di persidangan merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.

"Kami minta beliau dihadirkan dalam persidangan ini, bukan online tapi offline. kalau online kan kami tidam tahu apakah masih dalam tekanan atau tidam. Kami mohon untuk dihadirkan kemari fisiknya supaya kami bisa bertanya langsung," kata Alkatiri saat bertanya kepada hakim.

Alkatiri pun menjelaskan terkait keinginannya untuk Yahya Waloni dapat dihadirkan secara langsung di perisdangan. Karena kekhawatiran dirinya atas posisi Yahya Waloni apakah sedang mendapatkan ancaman atau tidak.

"Tetapi begini majelis, ini tifak wajar. faktanya, berkali-kali kami sebagai lawyer saat kami masih memegang, kami tidak difasilitasi untuk bertemu. Kalau zoom, kami tidak tahu kanan kirinya ada siapa. Oleh sebab itu kami mohon dengan hormat yang bersangkutan dihadirkan," katanya.

Namun demikian karena adanya pencabutan surat tersebut, Majelis hakim merespon untuk menunda persidangan dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menghadirkan Yahya Waloni di persidangan dengan berkomunikasi bersama pihak kepolisian.

"Baik, jadi begini kita skorsing dulu biar kami berkorodinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakag bisa dilakukan secara offline, ataukah tidak. Nanti kita tentukan lagi. Tentunya masih juga bias ditanyakan ketika ada dua surat kuasa. Betul apa yang disampaikan Pak Alkatiri tadi, bahwa pencabutan istilahnya surat kuasa yang didaftarkan di pengadilan," tandasnya.

Rekomendasi