Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditahan Polda Riau usai menjalani sejumlah pemeriksaan. Dia diduga terlibat dalam kasus tidak didistribusikanya 3.000 alat rapid tes antigen kepada masyarakat.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen
Kadinkes Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditahan Polda Riau. ©2021 Merdeka.com

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditahan Polda Riau usai menjalani sejumlah pemeriksaan. Dia diduga terlibat dalam kasus tidak didistribusikanya 3.000 alat rapid tes antigen kepada masyarakat.

Padahal alat rapid tes itu adalah bantuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kota Pekanbaru guna menanggulangi wabah Covid-19 di wilayah Kepulauan Maranti.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku telah melakukan tindakan itu sejak September 2020.

Saat itu, MH menerima alat rapid test sebanyak 3.000. Namun tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti. Dia justru menyimpan alat rapid test tersebut di ruangannya.

"Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus, Kombes Ferry Irawan saat memberikan keterangan pers, Senin (20/9).

Agung menjelaskan, sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan alat rapid test tersebut, MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif. Total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.

Tetapi pada kenyataan, kata Agung, Diskes Meranti tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang. Junlah itu terdiri dari petugas di UPT, Puskesmas seluruh Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinkes Kepulauan Meranti.

"Pelaku juga mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama penggunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang," katanya.

Sementara itu, nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock, tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat. Lalu MH tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.

MH kemudian diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Bawaslu jajaran Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT. Puskesmas se-Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye.

Ini terjadi pada tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp96.150.000 sesuai dan kuitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti.

"MH kita tangkap di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin Kota Tinggi, Pekanbaru pada Jumat (17/09) pagi lalu. Setelah kita lakukan pemeriksaan lantas kita tahan di Rutan Polda Riau, Sabtu (18/9) kemarin," jelasnya.

Modus MH adalah memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.

"Untuk kerugian, kita masih dalami. Saat ini kita juga tunggu hasil audit dari BPKP," terang Agung.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyidikan kepada MH dalam kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus mengawasi penanganan covid-19 di wilayah Riau.

"Kita berharap tidak ada lagi penyimpangan seperti ini. Dan untuk semua penyelenggara penanganan Covid-19, mari kita tolong masyarakat dan apa yang sudah diberi oleh negara agar bisa disalurkan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Rekomendasi