Wapres Sebut Pemerintah Sedang Hitung Anggaran Dana Abadi Pesantren

Ma'ruf menjelaskan ditetapkannya perpres tersebut bisa membantu pesantren yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Wapres Sebut Pemerintah Sedang Hitung Anggaran Dana Abadi Pesantren
Wapres Maruf Amin tinjau vaksinasi Covid-19 di RSKGM FKG UI Salemba. ©Setpwapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran dana abadi pendidikan pesantren akan dihitung kembali. Dana abadi persantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagai dari dana abadi pendidikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dijelaskan

"Belum, anggarannya sedang dihitung lagi. Tapi saya kira tidak jauh dari modelnnya itu ya setiap APBN nanti akan disisihkan, dana kemudian dana itu dikembangkan. Kemudian hasilnya dana pendidikan. Oleh karena itu setiap tahun akan terus bertambah," katanya usai meninjau vaksinasi di Ponpes An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis(16/9).

Ma'ruf menjelaskan ditetapkannya perpres tersebut bisa membantu pesantren yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut juga menjadi komitmen pemerintah untuk membantu pada sektor pendidikan.

"Jadi ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Dikbud dan kementerian keuangan. Tapi ada dana abadi pesantren, bahkan ada dana abadi kebudayaan, ada dana abadi riset. Jadi ini komitmen pemerintah untuk membantu semua kegiatan-kegiatan pendidikan, riset dan inovasi. Nah pesantren ini sudah diinginkan dan disambut luas oleh dunia pesantren karena memang ini sudah lama ditunggu," ungkapnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," katanya di Jakarta, Selasa (14/9).

Selain itu, Menag juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 26.

Rekomendasi