Satgas Covid-19: Setiap Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Pernyataan ini menanggapi temuan 2 persen dari 7.179 pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia pada periode 1 sampai 6 September 2021 positif Covid-19 meski memiliki surat bebas Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Satgas Covid-19: Setiap Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina
Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan setiap pelaku perjalanan internasional wajib mengikuti tahapan skrining berlapis saat memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama delapan hari.

Pernyataan ini menanggapi temuan 2 persen dari 7.179 pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia pada periode 1 sampai 6 September 2021 positif Covid-19 meski memiliki surat bebas Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib mengikuti tahapan skrining berlapis termasuk karantina dan tes ulang sebelum melanjutkan perjalanan domestik," katanya kepada merdeka.com, Rabu (15/9).

Wiku menyebut, pengawasan pelaksanaan skrining berlapis dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara dan pelabuhan internasional maupun Satgas di masing-masing fasilitas publik.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat pada periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal mereka membawa surat bebas Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

"Periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 7.179 orang," kata Nadia.

Dari total pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, paling banyak berasal dari lima negara. Yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Sementara itu, data pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang. Mereka juga membawa serta surat negatif Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

Nadia menyebut, lima negara asal yang mencatat data pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi saat tiba di Tanah Air pada periode tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Rekomendasi