Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito angkat bicara soal petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi. Dia menegaskan, penerapan syarat kartu vaksin semata-mata untuk melindungi masyarakat.
"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum dtervaksinasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9).
Wiku menambahkan, pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional skrining kesehatan digital melalui PeduliLindungi. Aplikasi ini berperan penting dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan akan menjadi syarat untuk akses ke tempat publik.
Petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi masih bergulir. Petisi yang dibuat Lilis atau Lis Sinatra ini dimulai empat pekan lalu.
Pantauan merdeka.com pukul 18.47 WIB, petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi sudah ditandatangani 14.818 orang. Petisi ini menyebut kartu vaksin memberikan dampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksin.
Masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin terpaksa harus mempertaruhkan nyawa agar bisa melakukan perjalanan atau memasuki pusat perbelanjaan.
"Di tengah-tengah kondisi saat ini vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yang dibuat agar selalu adil dan transparan. #BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi," demikian bunyi petisi tersebut.