Polisi membantah kabar tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni meninggal dunia. Polisi memastikan Yahya Waloni masih menjalani perawatan di RS Polri.
"Enggak benar (isu meninggalnya Yahya Waloni)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/9).
Ramadhan mengatakan Yahya saat ini dalam kondisi sehat. Dia sedang menjalani perawatan di RS Polri dan didampingi keluarga serta pengacara.
"Terkait kondisi Yahya waloni, saat ini yang bersangkutan sehat walafiat. Dan saat ini masih berada di RS Polri didampingi keluarga dan pengacaranya," kata dia.
Namun terkait rencana pengembalian Yahya ke sel tahanan, kata Ramadhan, masih dalam persiapan. Yahya Waloni telah dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8) malam untuk menjalani perawatan.
"Nanti bila ada infonya saya sampaikan," kata dia.
Kabar sehatnya Yahya Waloni juga diperkuat, Kabag Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Wulan. Dia menyebut bila kondisi Yahya Waloni saat ini sehat.
"Pasien sampai dengan saat ini aman sehat," singkatnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tandasnya.