Menkominfo Sebut Penurunan Tarif Rapid Test Antigen Dorong Peningkatan Testing

Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Menkominfo Sebut Penurunan Tarif Rapid Test Antigen Dorong Peningkatan Testing
Menkominfo Johnny G. Plate. ©2021 Merdeka.com

Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen menjadi Rp99.000 untuk area Jawa-Bali dan Rp109.000 untuk luar Jawa-Bali. Batas tarif tertinggi rapid test antigen tersebut mulai berlaku 1 September 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan penurunan tarif tertinggi rapid test antigen dapat meningkatkan testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi Covid-19.

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Johnny menyebut, penurunan tarif ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun.

"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat," tegas Johnny.

Kementerian Kesehatan memperbarui tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen. Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen sebesar Rp99.000, sementara di luar Jawa dan Bali menjadi Rp109.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen terbaru ini setelah dilakukan evaluasi terhadap biaya pengambilan dan pemeriksan rapid diagnostic test antigen. Biaya tersebut meliputi komponen jasa pelayanan, reagen, administrasi dan biaya lainnya.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp109.000 untuk di luar Pualu Jawa-Bali," ungkapnya dalam konferensi pers Evaluasi Harga Tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/9).

Kadir meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya melaksanakan keputusan tersebut. Dia juga meminta kepala dinas di tingkat provinsi, kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan batasan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen.

"Tentunya, pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tes PCR menjadi Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Rekomendasi