Pemenang Tender Pengadaan Seragam LV Anggota DPRD Ancam Gugat Pemkot Tangerang

Yanto mengaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang, untuk meminta pendapat atas rencana laporan pidana dan perdata ke lembaga negara tersebut.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pemenang Tender Pengadaan Seragam LV Anggota DPRD Ancam Gugat Pemkot Tangerang
DPRD Kota Tangerang Batalkan Pengadaan Seragam Dinas. ©2021 Merdeka.com

Perusahaan pemenang tender pengadaan seragam dinas DPRD Kota Tangerang, CV Adhi Prima Sentosa melalui kuasa hukumnya, Yanto Irianto mengaku serius, akan menggugat DPRD dan Pemkot Tangerang, secara perdata dan pidana terkait pembatalan lelang pengadaan barang dan jasa seragam anggota DPRD Kota Tangerang, tahun anggaran 2021.

"Penyediaan barang dan jasa yang buat DPR, sekarang yang membatalkan DPRD. Semestinya ranahnya bukan DPRD, harusnya ULP, selaku pengguna anggaran semestinya Sekda atau walikota. Saya akan membuat perlawanan, baik pidana maupun perdata ke PTUN," kata Yanto Irianto dikonfirmasi, Rabu (1/9).

Yanto mengaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang, untuk meminta pendapat atas rencana laporan pidana dan perdata ke lembaga negara tersebut.

"Kita sharing dulu, masalahnya kita kembalikan ke Pemkot Tangerang, maunya gimana. Kalau mau dibatalkan, mana bukti pembatalannya dari pokja. Bukan ketua DPRD atau DPR," jelas Yanto.

Selaku praktisi hukum, Yanto juga mempertanyakan kapabilitas DPRD Kota Tangerang, selaku pembuat aturan dan undang-undang daerah. Karena melanggar ketentuan dengan membatalkan sepihak lelang pengadaan barang dan jasa seragam anggota DPRD tahun 2021 ini.

"Dewan yang membuat legalitas UU. Kenapa, yang tabrak dia. Itu kan PP dibuat oleh DPR RI. Sekarang yamg membatalkan siapa? Mereka (DPRD). Saya akan gugat ke PTUN, atas gugatan perbuatan melawan hukum. Saya akan membuat laporan pidana tentang IT. Karena telah menyampaikan pembatalan melalui ketua DPRD, itu bukannya ranahnya DPR. Dia yang membuat UU dia, yang nabrak," terang Yanto.

Yanto mengaku juga telah menjalankan mediasi dengan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, atas pembatalan sepihak itu. Selanjutnya, jika dari hasil mediasi itu, pihaknya benar-benar akan dirugikan gugatan Pidana perbuatan melawan hukum dan perdata akan dilayangkan.

"Pidananya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Perdata ke PTUN," jelas Yanto.

Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang menyepakati pembatalan pengadaan seragam dinas baru bagi 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Anggaran pengadaan seragam dinas DPRD itu mencapai Rp1,2 miliar lebih yang berasal dari APBD tahun anggaran 2021.

Publik menyoroti bahan seragam dinas yang berasal merek ternama Louis Vuitton, Lanificio Di Calvino, Thedoro dan Thomas Crown.

"Dan rapat kita sepakat untuk pengadaan pakaian dinas kita batalkan. Sepakat berdasarkan rapat bersama pimpinan fraksi dan komisi secara politik kita batalkan," tegas Gatot Wibowo di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).

Dia menyebutkan, pengadaan anggaran seragam dinas baru itu merupakan hak dari para anggota wakil rakyat di kota Tangerang. Hak itu rutin diberikan setiap tahun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Halaman
Rekomendasi