Harus Ada Aturan Hitam di Atas Putih Terkait Penghapusan Tes Keperawanan

Brigadir Jenderal Sri Rumiyati, polisi wanita dari Polri yang juga psikolog mengatakan perlu pernyataan hitam di atas putih terkait penghapusan tes selaput dara atau keperawanan yang digunakan untuk merekrut calon prajurit perempuan baik polisi maupun TNI.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Harus Ada Aturan Hitam di Atas Putih Terkait Penghapusan Tes Keperawanan
Aksi donor darah Kowad di Mabes TNI Cilangkap. ©handout Puspen TNI

Brigadir Jenderal Sri Rumiyati, polisi wanita dari Polri yang juga psikolog mengatakan perlu pernyataan hitam di atas putih terkait penghapusan tes selaput dara atau keperawanan yang digunakan untuk merekrut calon prajurit perempuan baik polisi maupun TNI.

Ia menceritakan kejadian tahun 2006, sudah pernah kejadian telah disepakati tes keperawanan tidak boleh dilakukan.

"Tetapi tidak dalam bentuk hitam di atas putih, hanya keputusan rapat pada saat itu. Jadi gap untuk menentukan bahwa itu tidak boleh dilakukan tidak ada yang tertulis," ceritanya dalam konferensi pers bersama change.org, Rabu (1/9).

Namun, saat melakukan seleksi wilayah, ia mendengar bahwa ternyata secara diam-diam tes tersebut masih dilakukan.

"Saya ingatkan, ingat loh, polisi itu menegakkan hukum, kita punya undang-undang yang harus kita patuhi. Oke sekarang secara hukum polisi mungkin saya tidak akan bisa bicara banyak, tapi kalau nanti masyarakat protes yang akan rugi polisi sendiri bagaimana menjawabnya," ujarnya.

Terkait masalah moral yang dikaitkan dengan hymen perempuan, ia mengatakan tidak ada bukti penelitian yang menunjukkan seseorang yang memiliki hymen atau selaput darah yang rusak pasti memiliki moral yang rusak.

"Kita memberikan kesempatan seluas mungkin pada anak-anak bangsa baik mengabdi ke negara baik melalui polisi maupun TNI, " ujarnya

Ia juga mengatakan pihak Kapolri sudah lebih dulu mengeluarkan surat keputusan bahwa tes keperawanan tidak boleh lagi dilakukan di kepolisian. "Kalau sudah ada hitam di atas putih maka semua wajib mematuhi keputusan itu."

Tindak Kekerasan Hak Seksual

Sementara dokter dan penggerak isu perempuan dr. Putri Widi, menjelaskan tes keperawanan tidak berbasis ilmiah, salah satu alasannya hymen merupakan organ yang sampai saat ini tidak diketahui fungsinya untuk apa.

Selain itu juga ia menjelaskan ada variasi tebal tipisnya sebuah organ hymen pada setiap perempuan.

"Ada orang yang hanya karena terjatuh misalnya, atau karena berkuda atau naik sepeda hymennya bisa mengalami perlukaan, tapi ada juga orang yang sudah berhubungan seksual sekalipun hymennya bisa tidak robek," ujarnya dalam konferensi pers bersama change.org, Rabu (1/9).

Putri mengatakan tes keperawanan merupakan pelanggaran terhadap hak seksual. "Pelanggaran terhadap integritas tubuh, pelanggaran terhadap hak seseorang untuk memiliki hak seksualitas yang sehat, aman, nyaman, tidak punya elemen paksaan dan sebagainya,"

Lebih lanjut, ia sangat menyayangkan lembaga negara merupakan pihak yang mensponsori tindak kekerasan hak seksual secara sistematik dalam prosedur dalam pemilihan atau seleksi organisasinya.

TNI AD Pastikan Tes Keperawanan Sudah Dihapus

Sementara Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Mayjen TNI dr Budiman menegaskan bahwa tes keperawanan sudah dihapuskan oleh TNI sejak 14 Juni 2021 yang tercatat dalam Juknis nomor Nomor B/1372/VI/2021 tentang penyempurnaan juknis.

"Penyempurnaan juknis terkait ini sudah dituangkan ke dalam penyempurnaan juknis pemerintahan kesehatan uji badan TNI-AD Nomor B/1372/VI/2021, tanggal 14 juni 2021. Ini referensi yang terbaru" ujarnya dalam konferensi pers bersama change.org, Rabu (1/9).

Serta juknis masing-masing angkatan akan dirangkum menjadi juknis Panglima TNI dan saat ini sedang ditindaklanjuti.

Sesuai dengan dinamika perubahan zaman yang terjadi, hymen tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI.

"Bahkan kata-kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam formulir pemeriksaan uji badan," ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan genitalia eksternal tetap diperlukan namun bukan untuk mencari hymen tapi untuk melihat kelainan-kelainan. Terkait isu pemeriksaan 2 jari dan sebagainya ia menjelaskan bahwa adanya salah penafsiran.

"Pemeriksaan 2 jari itu sebetulnya 3 jari, zaman dulu untuk memeriksa itu misalkan masih diperlukan pemeriksaan organ genitalia, itu 1 jari masuk ke dalam lubang anus, kemudian jari yang lain hanya melebarkan saja, melebarkan vulva untuk melihat bagian yang dalam. Tidak ada mengutak-atik memanipulasi hymen," ujarnya.

Jika hal ini masih berlangsung, maka ia mengatakan setiap pemeriksaan sudah diberikan nomor kontak aduan dari nomor staf asisten personel dan hal itu akan langsung dievaluasi. "Termasuk mungkin nanti kalau ada perlakukan-perlakuan saat ada pemeriksaan yang mengesampingkan empati, sopan santun, dll, bisa dilaporkan," ujarnya.

Reporter Magang: Leony Darmawan

Halaman
Rekomendasi