Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap Rafeles Simanjuntak alias Neno terdakwa kasus pencurian kucing yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kucing-kucing itu juga diketahui dijagal terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di PN Medan, Selasa (31/8).
Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Septian Napitupulu. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Menyikapi vonis itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, Burung Elang (teman terdakwa yang belum tertangkap) mengajak Neno untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa menuruti ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Selanjutnya, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.
Saat melihat kucing milik warga bernama Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya.
Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materiel sebesar Rp 12 juta. Belakangan kasus ini viral pada Januari 2021 saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.