Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bukan hanya itu, jaksa penuntut umum KPK, Agus Prasetya, juga meminta majelis hakim memberikan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sidang Vonis Wali Kota Tanjung Balai. ©2021 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut wali kota nonaktif Tanjung Balai Muhammad Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara. Syahrial dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.

Bukan hanya itu, jaksa penuntut umum KPK, Agus Prasetya, juga meminta majelis hakim memberikan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Agus dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8).

Menurut Agus, adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. Lalu, terdakwa mengungkap pelaku lain," ujar dia.

Dalam dakwaan perkara ini berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan hal Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjung Balai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjung Balai.

Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK.

Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial agar proses Pilkada yang akan diikuti olehnya tidak bermasalah.

Lalu, Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.

Rekomendasi