Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembagian jatah fee berupa uang terkait pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung. Untuk menelusurinya, penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari.
Sri Widodo dan Djauhari dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan keduanya digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (26/8).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8).
Selain itu, KPK pada Kamis (26/8) juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. Namun, dia tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada tim penyidik.
"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali seperti dilansir Antara.
Diketahui, KPK saat ini mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum membeberkan kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya.
Sebelumnya, KPK juga telah menindak menam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Keenamnya yaitu mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri; dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung; serta dua orang dari unsur swasta, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.